
Pengguna KTP manual terancam tidak bisa mencoblos saat pilkada serentak, 9 Desember mendatang – polmankab.go.id
Ternate, Jubi/Antara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), sudah tidak lagi menerbitkan KTP di luar KTP elektronik, untuk membatasi KTP siluman yang disinyalir untuk pemilih dalam pemilihan 9 Desember.
Kepala Dukcapil Kota Ternate, Mahdi Nurdin, di Ternate, Sabtu (5/12/2015), mengatakan hingga kini tidak ada lagi KTP biasa yang dikeluarkan sehingga jika ada yang mencetaknya berarti yang bersangkutan melanggar UU administrasi kependudukan.
“Kalau ada yang buat KTP non elektronik, saya tidak tahu, mungkin mereka ada mesin sendiri. Itu sudah diluar kewenangan, kalau menggunakan KTP elektronik di luar dinas itu berarti pelanggaran administrasi kependudukan,” katanya.
Masa berlaku KTP biasa yang diterbitkan sampai 2017, sudah tidak berlaku lagi, sehingga pemilik KTP manual tersebut, harus melapor ke Dinas untuk mengaktifkannya kembali dengan cara melakukan perekaman data.
“Kalau mereka belum ganti KTP, NIK tidak ada masalah ,yang penting mereka sudah merekam dan KTP elektronik NIK-nya tetap. Kalau ada KTP tapi belum terekam, mereka harus barekam ulang baru bisa dapat KTP elektronik,” katanya.
Dalam tahapan pemilihan bisa dipakai dua referensi untuk bisa ikut menyalurkan suara di TPS yakni dengan menunjukan KK dan KTP, karena dari KK baru bisa muncul KTP. Dari konsultasi yang dilakukan dengan Kesbangpol dan KPU terkait surat keterangan domisili, sesuai dengan undang-undang tentang admnistrasi kependudukan, surat keterangan domisili sudah tidak berlaku lagi. (*)