
Ilustrasi SPSI-batubaranews.com
Timika, Jubi/Antara – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Mimika minta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat setempat mengawasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) semua perusahaan kepada pekerjanya.
“Kami berpandangan percuma kita bicara kenaikan UMP atau UMK sekian persen, tapi pada praktiknya para pengusaha atau perusahaan masih membayar gaji pekerja jauh dibawah standar UMP/UMK,” kata Ketua DPC SP KEP SPSI Mimika, Virgo Solossa, di Timika, Jumat (11/12/2015).
Gubernur Papua, Lukas Enembe, belum lama ini di Jayapura menetapkan UMP Papua 2016 Rp 2,435 juta/bulan.
Penghitungan kenaikan UMK di Kabupaten Mimika, demikian Virgo, yaitu 10 persen dari UMP Papua atau Rp 243,5 ribu. Dengan mengacu pada ketentuan itu, UMK Mimika diperkirakan sebesar Rp 2,650 juta.
“Kami harapkan Dinas Tenaga Kerja melakukan fungsi kontrol agar perusahaan maupun pengusaha komitmen menerapkan UMK itu,” katanya.
Virgo mengaku menerima banyak laporan dan pengaduan dari pekerja terutama pekerja sektor informal seperti pramusaji di toko-toko di Kota Timika yang mengaku menerima upah jauh dari standar UMP dan UMK yang ditetapkan pemerintah.
Tidak itu saja, para pekerja sektor informal di wilayah itu, katanya, juga belum banyak terakomodasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
SPSI Mimika minta para pekerja melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayar upah sesuai ketentuan pemerintah. (*)