Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15375

Tidak Terima Jabatan Dicopot, Kajati Maluku Gugat Jaksa Agung ke PTUN

$
0
0
Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno - m.nasional.rimanews.com

Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno – m.nasional.rimanews.com

Ambon, Jubi/Antara – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno, menggugat Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan surat keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan struktural.

“Gugatan sudah terdaftar di PTUN Jakarta setelah kami mengajukannya Selasa (8/12),” kata Kuasa Hukum Kajati Maluku, Sandra Nangoy, di Ambon, Jumat (11/12/2015).

Pengajuan gugatan ini disebabkan kliennya merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung yang menerbitkan surat keputusan pembebasan dari tugas struktural tanpa alasan mendasar.

Menurutnya, SK pencopotan Chuck Suryosumpeno dari jabatan strukturalnya sebagai kajati ditandatangani Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tertanggal 18 November 2015 dan dikirim melalui Kantor Pos dan Giro lalu dialamatkan ke Kantor Kejati Maluku.

“SK pencopotan dari Kejagung terhadap Kajati Maluku dan dikirim lewat kantor Pos, sehingga ada kesalahan prosedur dalam hal pemberitahuan tentang SK seperti itu,” katanya.

Sesuai aturan, SK tersebut harus disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta karena SK itu dikeluarkan secara sewenang-wenang,dan tidak ada kesempatan melakukan pembelaan diri terhadap berbagai point yang dituduhkan,” katanya.

Ia menyebutkan ada kesalahan sangat fatal dalam SK itu.

Dalam surat disebutkan kalau Chuck tidak melakukan koordinasi tanpa izin saat menjalankan tugasnya dan fakta sebenarnya izin itu ada dari mantan Jaksa Agung sebelumnya, Basrief Arief.

“Jadi sebenarnya tidak sesuai fakta lalu bagaimana bisa bertindak sewenang-wenang mengeluarkan SK seperti itu. Alasan penerbitan SK jabatan, terkait kasus ketika Chuck menjadi ketua Satgas Pemulihan dan Pemberesan Aset Kejagung, lalu ada tindakannya yang dianggap Kejagung dalam SK tersebut tanpa izin pimpinan dan koordinasi dengan tim jaksa lain,” katanya.

Padahal langkah itu sudah dilakukan dan ada izin resmi Jaksa Agung saat itu lewat nota dinas persetujuan untuk melakukan perdamaian dalam gugatan perdata atas sebuah kasus, tetapi dikatakan tidak ada sehingga SK ini tidak ada koordinasi sesuai faktanya.

“Nota dinas sudah di-acc Jaksa Agung Basrief Arief. Bagaimana bisa disebutkan tidak ada izin pimpinan. Jadi ini ada miskoordiasi atau apa di kejaksaan sehingga bisa keluar SK seperti itu secara sewenang-wenang,” kata Sandra.

Dia menandaskan jaksa itu fungsinya menegakkan hukum, lalu bila internalnya sendiri melanggar hukum, bagaimana mungkin hal itu bisa dilakukan.

SK pembebasan dari tugas struktural keluar tanggal 18 November 2015, entah resmi atau tidak, tetapi yang jelas ditandatangani Jaksa Agung dan sudah diterima Chuck lewat paket pos.

“Ini bukan politisasi, tetapi kriminalisasi,” kata Sandra. (*)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15375

Trending Articles