Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15547

Menkpolhukam Pegang Teguh Lima Prinsip terkait Freeport

$
0
0
Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan - rmol.com

Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan – rmol.com

Jakarta, Jubi/Antara – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, mengaku dirinya berpegang teguh kepada lima prinsip terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

“Terkait polemik kasus Freeport yang berkembang di media dan masyarakat akhir-akhir ini dan sehubungan dengan kesimpangsiuran informasi yang beredar, saya memandang perlu memberikan penjelasan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya atas posisi saya,” katanya, di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers terkait polemik PT Freeport di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku.

“Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada,” kata Luhut.

Ketiga, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada.

“Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri,” katanya.

Kelima, Indonesia harus tegas memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing.

Berdasarkan lima prinsip itu, Luhut mengaku setuju dan mendukung lima syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

“Lima syarat itu antara lain pembangunan di Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan,” kata Luhut, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo itu. (*)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15547

Trending Articles