Jayapura, Jubi – Humas PLN Wilayah Papua dan Papua Barat (WP2B), Septian mengemukakan, berdasarkan pelanggan 900 VA pada Nopember 2015 di Papua dan Papua Barat berjumlah 119.006 pelanggan.
Menurut Septian sebanyak 119.006 pelanggan PLN 900 VA ini berasal dari golongan tarif sosial berjumlah 1.939 pelanggan, Rumah Tangga berjumlah 110.887 pelanggan, Golongan Bisnis Kecil 5812 pelanggan dan Gedung Pemerintahan 368 pelanggan.
“Yang tidak sesuai dengan data data yang berasal dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kita akan alihkan ke tariff golongan Non Subsidi atau ke 1300 VA,” ujarnya melalui telepon selularnya, Senin (21/12/2015)
Ia pun mengemukakan bahwa pencabutan subsidi ini sebagai upaya mengurangi tingkat subsidi masyarakat yang mampu di tanah Papua. “Meski begitu kita akan melakukan upaya pemadanan data yang ada di lapangan, kita akan lakukan survey ulang dari hasil TPN2K tersebut,” ujarnya.
Septian mengakui untuk pelaksanaan pencabutan subsidi dengan melakukan migrasi ke 1300 VA bagi pelanggan diluar data TPN2K tersebut, akan dilakukan pada pertengahan tahun 2016 mendatang atau bulan Juni dan Juli hal itu baru dilaksanakan. “Untuk saat ini kita lakukan survei ke lapangan mana yang miskin, mana yang tidak kita akan langsung migrasikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Forum Discusion Grup yang digelar PLN beberapa waktu lalu, General Manajer PT PLN Papua dan Papua Barat, Robert Sitorus menyebutkan dari jumlah pelanggan di Papua dan Papua Barat berjumlah 483.887, konsumen dengan tarif 450 VA, jumlah konsumen mencapai 103.740 yang per Kwh listriknya hanya dibayar Rp 434/Kwh.
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA jumlah konsumen mencapai 109.504 dengan beban per Kwh dikenalan biaya Rp 585/Kwh. “Ini berarti ada 213.244 pelanggan atau lebih dari setengah dari jumlah pelanggan seluruhnya di tanah Papua menggunakan listrik subsidi,” ungkap Robert.
PT PLN mengklaim pelanggan yang berhak mendapatkan listrik bersubdisi tak hanya dilihat dari konsidi rumah, tetapi beberapa ketentuan lainnya adalah misalnya pegawai BUMN, pegawai negeri Golongan III yang memiliki dua rumah. (Sindung Sukoco)