Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15452

2016, KTP Non-Elektronik Tidak Berlaku di Kota Sorong

$
0
0

Ilustrasi E-KTP - Jubi/Ist

Ilustrasi E-KTP – Jubi/Ist

Sorong, Jubi/Antara – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Abubakar Alhamid mengatakan, pihaknya tidak lagi mencetak kartu tanda penduduk (KTP) non-elektronik pada 2016.

“KTP non-elektronik tidak lagi berlaku masyarakat Kota Sorong wajib KTP elektronik atau E-KTP di tahun 2016,” kata Abubakar Alhamid di Sorong, Minggu (17/12/2015).

Dia mengatakan, sepanjang 2015 Disdukcapil Kota Sorong masih memberikan kebijakan untuk mencetak KTP non-elektronik karena kebutuhan masyarakat, namun pada awal 2016 KTP tersebut sudah tidak dicetak.

Realisasi E-KTP Kota Sorong hingga Desember 2015 telah mencapai 75 persen. Minimnya kesadaran masyarakat memiliki KTP elektronik menyebabkan proses perekaman belum mencapai 100 persen. Dia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil guna mewujudkan 100 persen penduduk Kota Sorong memiliki E-KPT adalah melakukan sosialisasi.

“Kami terus melakukan sosialisasi E-KTP dengan berbagai cara agar seluruh warga Kota Sorong memiliki E-KTP sesuai ketentuan negara,” katanya.

Dikatakan, pelayanan E-KTP tidak memakan waktu yang panjang dan mengeluarkan banyak biaya asalkan masyarakat mau mengikuti prosedur dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Pelayanan E-KTP diberikan cuma-cuma tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat Kota Sorong yang belum memiliki E-KTP dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman.

Dia mengungkapkan, tidak hanya KTP pelayanan dokumen kependudukan seperti Akta Nikah, Akta Kelahiran dan lainnya tidak dipungut biaya. (*)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15452

Trending Articles