Merauke, Jubi – Polres Merauke telah menggelar perkara di Polda Papua, Jayapura terkait dugaan kasus raskin milik masyarakat beberapa waktu lalu. Dari gelar perkara, Polda memberikan petunjuk untuk ditindaklanjuti apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan atau tidak.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKP) Chandra kepada Jubi Senin (28/12/2015). “Kita sedang memenuhi petunjuk yang telah dimintakan Polda Papua tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kurang lebih 20-an orang telah diperiksa dalam kapastias sebagai saksi. Selain dari masyarakat, juga instansi pemerintah serta Badan Urusan Logistik (Bulog) yang mengeluarkan raskin itu.
Intinya, jelas Kasat, semua pihak baik distributor serta penerima raskin, dimintai keterangan. Sehingga menjadi acuan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Satyatama menambahkan, Polres tetap memprioritaskan untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan raskin, setelah adanya aksi demonstrasi beberapa bulan lalu. (Frans L Kobun)
