Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15075

Hotel Tanpa Taman Dipastikan Diputus Izinnya

$
0
0
Ilustrasi, taman tematik, syarat yang harus dipenuhi hotel di Makassar untuk mendapat izin operasi adalah memiliki taman binaan - sulsel.pojoksatu.com

Ilustrasi, taman tematik – syarat yang harus dipenuhi hotel di Makassar untuk mendapat izin operasi adalah memiliki taman binaan – sulsel.pojoksatu.com

Makassar, Jubi/Antara – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, akan merealisasikan ancamannya dan memastikan akan memutus izin hotel yang tidak memiliki taman binaan.

“Saya sudah sampaikan kepada semua pengelola dan manajemen hotel agar menyiapkan taman binaan. Jika tidak dipenuhi, minta maaf saja, ada sanksinya,” kata Ramdhan Pomanto, di Makassar, Kamis (17/12/2015).

Dia mengatakan dirinya tidak bisa menuntut lebih dari para pengelola maupun manajemen hotel untuk mengeluarkan dana tanggung-jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility/CSR) maupun Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).

Karenanya, Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto, minta kepada semua pengelola dan manajemen hotel untuk bisa menyiapkan taman binaan tematik.

“Pelaku usaha terutama perhotelan tidak bisa kita paksa harus mengeluarkan dana CSR-nya. Jadi kita wajibkan membina satu taman tematik dalam kota sebagai persyaratan perpanjangan izinnya,” ucapnya.

Sekaitan hal tersebut, Danny mengaku tidak menganggarkan hal tersebut dalam APBD. Hal ini agar pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, Perbankan, dan perusahaan swasta memiliki kesempatan berpartisipasi.

Ada beberapa taman menjadi fokus yang akan ditawarkan ke pelaku usaha untuk penyaluran CSR tahun 2016. Di antaranya, taman Pattimura, taman Macan, taman Balaikota, taman Hasanuddin, dan taman Benteng.

Garis besar penyaluran CSR yang ditawarkan kepada perusahan yakni bidang pendidikan, kesehatan, pemuda dan olahraga, pertamanan dan kebersihan, pembinaan UMKM, pariwisata, keamanan lingkungan dan sosial, serta pekerjaan umum.

Pemutusan izin hotel yang tidak memiliki taman tematik binaan di kota ini sebelumnya diusulkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoneaia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga.
Anggiat minta Pemkot Makassar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sehubungan hal tersebut.

“Kalau bisa bikinkan Perda setiap hotel harus memiliki taman binaan. Jadi syarat untuk memperpanjang izin mereka harus ditanya dulu, di mana tamannya dan bagaimana. Kalau tidak ada, jangan diperpanjang izinya,” katanya. (*)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15075

Trending Articles