
Gorontalo termasuk salah satu wilayah yang ditetapkan Kemenkes sebagai daerah KLB demam berdarah namun dana untuk fogging malah digunakan untuk perjalanan dinas – covesia.com
Gorontalo, Jubi – Wakil Wali Kota Gorontalo, Budi Doku, mengatakan dana untuk pengasapan (fogging) sebesar Rp 100 juta di Dinas Kesehatan setempat, diduga dialihkan untuk perjalanan dinas sebesar Rp 60 juta.
“Saya barusan rapat dengan Dinas Kesehatan, mempertanyakan kemana dana itu dan kenapa petugas yang melakukan fogging belum dibayar. Terungkap sebagian dana digunakan untuk SPPD ke Jakarta,” katanya, di Gorontalo, Jumat (5/1/2016).
Pemkot melakukan pencairan dana tersebut setelah wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) merebak, untuk keperluan fogging di seluruh kelurahan yang ditetapkan sebagai wilayah rawan.
“Menurut standar WHO, jika sudah Kejadian Luar Biasa (KLB), harus dilakukan dua kali fogging per kelurahan. Sekarang baru 27 kelurahan dan baru sekali fogging,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, di Kelurahan Ipilo fogging hanya dilakukan di deretan rumah bagian depan karena petugas kehabisan bahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Nur Albar, membantah adanya ‘sunat anggaran’ tersebut.
“Ada miskomunikasi dan sudah disampaikan semuanya kepada Wakil Wali Kota. Semua pemanfaatan dana Dinkes sesuai peruntukan,” katanya melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan dana tersebut berasal dari Uang Persediaan (UP) APBD Tahun 2016.
“Panjang kalau saya jelaskan mekanismenya, penganggaran, dan pemanfaatan sesuai Permendagri yg dianut DPPKAD dan semua SKPD,” katanya.
Sejak Desember 2015 hingga awal Februari 2016, kasus DBD di Gorontalo mencapai 134 kasus dan empat diantaranya meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan menetapkan tujuh daerah KLB DBD di Indonesia yakni Kota Gorontalo di Provinsi Gorotalo, Kabupaten Kaimana di Papua Barat, Kota Lubuk Linggau di Sumatera Selatan, Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Tangerang di Banten, Sulawesi Selatan, dan Bali. (*)