
Kasipidum Kejaksaan Negeri Sorong, Benoby Kombado – Jubi/Niko
Sorong, Jubi – Tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa, 16 Februari 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Benoby Kombado mengatakan setelah ditetapkannya status dugaan korupsi tersebut menjadi P-21 dan menyerahkan ke penyidik tipikor Polres Sorong Kota, pihaknya tengah menunggu tahap kedua kasus tersebut dari penyidik tipikor Polres Kota Sorong yang akan diserahkan pada hari Selasa mendatang.
“Selasa pekan depan akan dilakukan penyerahan tersangka yang mana menjerat, untuk pengadaan aktenya, akan diserahkan masing-masing tiga tersangka berinisal JS, S, dan A,” katanya di Sorong, Jumat (12/2/2016).
Ia menjelaskan dalam tahap dua tersebut, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan meneliti barang bukti yang telah diberikan kepada pihaknya. Selanjutnya pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sorong akan menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinannya terkait penahanan tersangka tersebut.
“Setelah diserahkan kami akan melakukan pemeriksaan tambahan, sedangkan terkait penahanan kepada tersangka kami menunggu perintah dari Kejari,” ujarnya.
Benony menambahkan sedangkan masih terkait kasus dugaan korupsi di Dukcapil dengan pengadaan SIAK tersebut, akan diserahkan satu orang tersangka dengan inisial JS dengan secara bersama-sama dengan penyerahan tersangka lainnya.
“Jadi, dalam satu hari itu akan diserahkan dua perkara, dimana dua perkara itu ada tersangka yang sama dalam dua perkara korupsi tersebut,” katanya.
Koordinator Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI), Andre Warmasen mengapresiasi kinerja kejaksaan yang serius menangani dan menuntaskan berbagai tindak pidana kasus korupsi yang selama ini dilakukan oleh para koruptor di Kota Sorong.
“Kami apresiasi itu dan kita perlu dukung,” katanya. (Niko MB)