
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Siradjuddin – halloapakabar.com
Jakarta, Jubi – Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dituntut 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-2013.
Jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/2/2016) malam, menyebutkan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Minta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Arief Sirajuddin selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” katanya.
Selain itu, Ilham Arief juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 5,05 miliar yang terhitung sebagai kerugian keuangan negara.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa Ali.
Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu dinilai jaksa, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar, dan minta untuk tetap melanjutkan Kerjasama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-2013.
Akibat perbuatannya, Hengky Widjaja cq PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40,339 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 45,844 miliar.
Atas tuntutan itu Ilham akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan dari penasihat hukum,” kata Ilham.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Februari 2016. (*)