Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan pencetakan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Rufaer dan delapan TPS di Distrik Mamberamo Tengah Utara, Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) segara dilakukan.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto mengatakan, setelah penetapan jadwal PSU, 19 Maret mendatang, penyelenggara segara mencetak surat suara. Targetnya, sehari sebelum PSU atau 18 Maret, distribusi logistik ke 10 TPS sudah rampung.
“Rencananya pencetakan surat suara hingga sortir dilakukan, 10-15 Maret. Distribusi logistik, 16-18 Maret. Selain itu, akan dilakukan pergantian seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 TPS di dua distrik itu,” kata Tarwinto, Jumat (26/2/2016).
Menurutnya, pergantian para anggota KPPS rencana dilakukan, 29 Februari 2016. Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU, seluruh anggota PPS yang bertugas di 10 TPS pada Pilkada serentak, 9 Desember 2015 harus diganti.
“Kalau jadwal PSU kan sudah ditetapkan 19 Maret. MK hanya memberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU. Makanya harus dilaksanakan secepatnya,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal tak diinginkan ketika PSU mendatang, KPU Papua akan berkoordinasi dengan Polda setempat. Kedua pihak akan membicarakan pengamanan di 10 TPS di dua distrik (kecamatan).
“PSU ini krusial. Makanya butuh pengamanan ekstra untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Terutama antar pendukung kandidat. Kedua kandidat selisihnya suaranya hanya 135 suara. Ini sangat tipis karena jumlah pemilih di 10 TPS itu ada 1.900an,” katanya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan pasangan Demianus Kyeuw-Kyeuw dan Adiryanus Manemi dalam sengketa Pilkda Mambra. Pasangan itu menggugat hasil pemungutan suara di 10 TPS di dua distrik lantaran menduga ada oknum penyelenggara melakukan pencoblosan surat suara.
Dalam pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (22/2/2016), Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, memerintahkan KPU Mamberamo Raya melakukan pemungutan suara ulang.
“Mahkamah berpendapat, KPU Mamberamo Raya dan seluruh saksi pasangan calon dari pihak terkait, melakukan kesepakatan untuk tidak membagikan formulir rekapitulasi C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya sejak awal proses penghitungan suara,” kata Arief Hidayat seperti dikutip dari berbagai media.
Katanya, tindakan itu melanggar prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilu khususnya prinsip jujur, adil, non-partisan dan imparsial. Mahkamah juga mendapat bukti, petugas KPPS telah mencoblos sisa surat suara, melakukan pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan, serta tidak memberikan formulir C-KWK dan C1-KWK serta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran panitia pengawas. (Arjuna Pademme)