
Jayapura, Jubi – Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua mengklaim belum semua kabupaten di Papua menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) 15 tahun 2013 tentang pengendalian dan penertiban penduduk.
Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Daud Ngabalin, di Jayapura, Kamis (10/3/2016) mengatakan daerah yang sudah menjalankan peraturan ini baru Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, sementara daerah lain belum sama sekali.
“Ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena pengendalian dan penertiban penduduk dikhawatirkan tak dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan harapan,” katanya.
Menanggai itu, Daud meminta pemerintah kabupaten agar segera melaksanakan Pergub 15 2013 sebab kewenangan mutlak ada di kabupaten dan kota.
“Perlu ada penegasan kepada pimpinan daerah yang belum melaksanakan Pergub ini. Sebab ini kewajiban kabupaten dan kota sementara provinsi hanya sebagai koordinator. Mengapa demikian, sebab yang punya penduduk adalah kabupaten dan kota,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Papua Alex Korwa mengatakan pihaknya siap membantu serta memberi dukungan kepada Pemda yang ingin melakukan penertiban penduduk.
“Tentu kami membantu, namun untuk kami bisa turun membantu semua tergantung permintaan kabupaten/kota, sebab merekalah yang menerbitkan KTP bagi penduduknya,” kata Korwa.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengimbau bupati dan wali kota segera mengawasi dan menertibkan warga baru yang datang dari luar daerah. Sebab dikhawatirkan terjadi transmigrasi penduduk miskin dari luar daerah ke Papua. (Alexander Loen)