Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15083

Akhir Maret, Semua Toko Miras di Sorong Harus Ditutup

$
0
0
Ilustrasi - rajaampatpapua.com
Ilustrasi – rajaampatpapua.com

Sorong, Jubi – Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol akan berlaku pada 31 Maret 2016, kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Sorong, Herry Widjasena.

Herry Widjasena di Sorong, Sabtu (13/3/2016), mengatakan, Walikota Sorong Lambert Jitmau sudah melakukan pertemuan dengan distributor dan penjual minuman keras awal bulan ini guna pemberlakuan Perda tersebut.

“Pertemuan tersebut Walikota menegaskan bahwa mulai 31 Maret 2016 seluruh toko penjualan minuman keras di Kota sorong harus ditutup,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai aturan Peraturan Daerah minuman keras hanya bisa dijual di bar dan tempat hiburan malam tidak dijual bebas di toko-toko seperti saat ini.

Minuman keras yang dijual, kata dia, hanya minuman keras pabrik yang mendapat izin Kementerian Kesehatan dan dilarang menjual minuman keras oplosan produk lokal.

Dikatakan, Perda minuman keras tersebut seharusnya sudah diberlakukan pada Desember 2015, namun stok di toko-toko penjual eceran masih banyak para pekerja toko belum mendapatkan pekerjaan lain sehingga diberikan toleransi sampai akhir bulan ini.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Sorong membuat Perda untuk pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan menimbulkan gangguan ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, Perda tersebut berdasarkan aspirasi dari berbagai komponen masyarakat Kota Sorong yang menghendaki agar peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah itu dapat dikendalikan dan dibatasi serta melarang penjualan minuman beralkohol tradisional.

“Minuman keras selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat yaitu tingginya angka kriminal, gejolak sosial yang bermuara pada rusaknya akhlak dan moral serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif di Kota Sorong, tambah dia. (*)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15083

Trending Articles