
Jayapura, Jubi – KPU Papua mengusulkan tahapan dalam penghitungan suara disederhanakan guna menghindari terjadinya praktek-praktek yang bisa merugikan calon tertentu.
Anggota KPU Papua Isak Hikoyabi, Senin (14/3/2015) di Jayapura, mengatakan, hal itu diusulkan pihaknya karena selama ini di lapangan terjadi praktek pengurangan suara atau sebaliknya pengelembungan suara baik saat pilkada, pemilu legislatif maupun pemilu presiden dalam proses penghitungan suara yang bertele-tele.
Hal ini mengingat penghitungan suara selain di TPS, juga dilaksanakan kembali di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi.
“Sudah saatnya kita memangkas elemen-elemen tersebut sehingga selain tidak terjadi praktek yang tidak diinginkan juga mengurangi pembiayaan sekaligus KPU bekerja semaksimal mungkin, dan yang pasti tidak terjadi proses pengurangan atau pengelembungan suara,” jelas Hikoyabi.
Menurutnya, usulan itu sudah diungkapkan saat pertemuan KPU se Indonesia di Bandung dan diharap segera dilakukan kajian untuk dijadikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Selain mengusulkan pemangkasan proses pelaporan penghitungan suara, KPU Papua juga mengusulkan agar para pemilih yang sudah menyatakan keinginannya untuk memilih calon tertentu melalui jalur independen, khususnya untuk calon bupati, walikota atau gubernur, diberikan stiker khusus sehingga tidak terjadi tumpang tindih calon yang diusung.
Pemberian stiker sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar bila sudah menyatakan mendukung seseorang tidak lagi memberikan dukungan kepada calon yang lain.
Sudah saatnya masyarakat belajar untuk tetap komitmen pada dukungan yang diberikannya dan tidak memberikan dukungan kepada semua calon yang ingin maju melalui jalur independen,kata Isak Hikoyabi.
Menurutnya, dua usulan itu sudah diterima dan menjadi agenda kpu untuk membahasnya lebih lanjut .
“Mudah-mudahan usulan tersebut bisa ditindak lanjutin dan digunakan dalam pilkada 2017 mendatang,” katanya. (*)