
Sorong, Jubi/Antara – DPR Papua Barat mendorong peningkatan status RSUD Kabupaten Sorong dari kelas C menjadi B karena RS tersebut merupakan RS rujukan di provinsi ini.
Ketua Komisi D DPR Papua Barat, Ortis Sagrim, di Sorong, Rabu (23/3/2016), mengatakan RSUD Kabupaten Sorong adalah RS rujukan yang masih berstatus kelas C di seluruh Indonesia. Padahal RS rujukan di tingkat provinsi seharusnya RS kelas B bukan lagi kelas C.
Dia mengatakan, saat kunjungan kerja Komisi D DPRD Papua Barat ke RSUD Kabupaten Sorong, pihak manajemen menyampaikan bahwa sarana pelayanan, peralatan medis, dan tenaga dokter masih kurang untuk meningkatkan status menjadi kelas B.
Karena itu, katanya lagi, DPRD Provinsi Papua Barat akan mendorong pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi agar menyediakan anggaran yang cukup untuk kebutuhan RS rujukan tersebut sehingga dapat ditingkatkan status menjadi kelas B.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar dalam perubahan APBD ada alokasi anggaran untuk peningkatan sarana pelayanan, peralatan medis, dan tenaga dokter RS Kabupaten Sorong sehingga dapat dinaikkan statusnya menjadi kelas B,” ujarnya lagi.
Humas RSUD Sorong Jhon Patty secara terpisah menjelaskan bahwa RSUD itu secara nasional sudah mendapat lima akreditasi pelayanan, yakni pelayanan administrasi dan manajemen, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, dan pelayanan rekam medis.
Dia menegaskan bahwa sarana pelayanan RSUD itu sudah cukup memadai, hanya peralatan medis dan tenaga dokter yang harus ditingkatkan untuk dinaikkan status menjadi kelas B.
“RSUD Kabupaten Sorong akan diusulkan menjadi RS kelas B pendidikan karena RSUD ini akan menjadi tempat praktik bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Papua,” ujar dia pula. (*)