
Sorong, Jubi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sorong, Papua Barat menyosialisasikan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaan perundang-undangan di bidang tenaga kerja.
Sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja, Jumat (15/4/2016) di salah satu hotel di Kota Sorong itu dibuka Asisten Bidang Ekonoi Pembangunan Setda Kota Sorong, dr. H.E. Sihombing.
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 200 orang itu merupakan forum evaluasi dan pengawasan antara pemerintah, perusahaan dan pekerja, sejauh mana aturan itu diterapkan dengan baik.
Dokter Sihombing membacakan sambutan Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau mengatakan bentuk perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan pengusaha dan perusahaan.
“Pekerja atau karyawan harus diperhatikan pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya dalam bentuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bersifat umum atau bersifat dasar dengan berasas usaha bersama, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam semangat jiwa Pancasila dan UUD,” katanya.
Ia melanjutkan wajar pengusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya agar perusahan tetap eksis, maju dan berkembang.
“Namun tidak mengabaikan kewajibannya kepada pekerja atau karyawan karena mereka adalah aset penting bagi perusahaan,” katanya.
Salah satu peserta yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku apresiasi atas adanya perlindungan pemerintah terhadap pekerja. Namun ia meminta agar perusahaan dan pengusaha juga tidak mengabaikan hak dan kewajiban pekerja. (Niko MB)