
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Wamena. Jubi/Doc
Jayapura, Jubi – Setelah tujuh bulan buron, LA (38 tahun), Narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIB Wamena, Jayawijaya, Papua Februari lalu berhasil diringkus dan dibawa kembali ke Lapas, Selasa (23/9/2015).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Patrige Renwarin mengatakan, LA adalah Napi pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, sehingga ia dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP.
“Ketika itu, Napi tersebut ditemukan keluarga korban di sekitar Pasar Jibama sekira pukul 17.00 WIT. Ia kemudian diserahkan ke Pos Polisi Jibama, dan langsung diamankan ke Polres Jayawijaya,” kata Patrige via pesan singkatnya kepada Jubi, Jumat (25/9/2015).
Menurutnya, setelah sempat diamankan beberapa hari di Polres Jayawijaya, Kamis (24/9/2015) sekira pukul 11:00 WIT, LA diserahkan polisi ke pihak Lapas Wamena dan dijemput langsung Kepala Lapas, Daniel Rumsuwek.
“Kondisi LA ketika diserahkan polisi ke pihak Lapas dalam keadaan baik dan sehat. Ia adalah warga Kampung Siapma, Distrik Mutsatfak Wamena, Kabupaten Jayawijaya,” ucapnya.
Kaburnya Napi dari Lapas Wamena bukan hal baru. Kejadian terakhir, Minggu (23/8/2015) lalu. Ketika itu, sebanyak 14 Napi berhasil melarikan diri dari Lapas. Namun satu dari para Napi itu, RA berhasil ditangkap polisi, Senin (31/8/2015) lalu.
Ketika itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jayawijaya, Ajun Besar Komisaris Polisi Semy Rony TH Abaa mengatakan, para Napi tersebut kabur setelah berhasil menjebol plafon Lapas yang terbuat dari tripleks.
“Jika melihat kronologis, para Napi itu melarikan diri memanfaatkan kondisi bangunan Lapas yang mudah dijebol. Polisi akan terus mengejar 13 Napi lainnya, untuk kembali menjalani proses hukuman,” kata Rony kala itu. (Arjuna Pademme)
The post Tujuh Bulan Kabur dari Lapas Wamena, LA akhirnya Tertangkap appeared first on tabloidjubi.com.