Jayapura, Jubi – Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Papua mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Papua karena menilai bahwa mutasi tidak prosedural.
“Kami datang ke sini (ombusdman) ini sebagai mosi penolakan keluarnya surat keputusan mutasi kami sebagai bagain dari BPKAD ke berbagai SKPD yang ada,” ujar Zulkarnain sebagai juru bicara mewakili ke sembilan ASN yang berada di gedung Ombudsman, Jumat (25/9/2015).
Munculnya surat mutasi ini, kata Zulkanain dinilai sarat dengan kejanggalan administrasi. Pasalnya sebagai individu yang bekerja tidak pernah diajak komunikasi dan konfirmasi. “Selaku ASN harusnya kami diajak bicara karena itu hak-hak kami dan keputusan ini betul-betul sepihak dimana usulan itu muncul dari Kepala BPKAD ke Kepala BKD Provinsi, dasarnya sangat-sangat lemah dan sebagaian alasan saja,” tambahnya.
Upaya klarifikasi, kata Zulkarnain telah dilakukan kepada stakeholder yang berkaitan dengan proses mutasi kepegawaian di BPKAD. “Seperti adanya by pass langsung dari Kepala BPKAD ke kepala BKD, karena sudah kami klarifikasi dari kasubag (kepala sub bagian) kepegawaian hingga kepala bidang tidak ada tahu menahu,” ujarnya.
Selain itu, sangat disayangkan penempatan kesembilan orang ini banyak yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu para ASN yang dimutasi.
“Inilah upaya langkah cepat kami, untuk mempertanyakan secara jelas terkait aduan non prosedural yang ditimpakan kepada kesembilan orang di BPKAD, kepada Ombudsman RI,” tegasnya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Papua, Sabar Olif Iwanggin mengatakan upaya non prosedural ini salah satu embrio dari korupsi terutama di pelayanan publik dimana tanpa transparansi akuntabel dan berintegritas. “Kita juga akan lakukan klarifikasi dan pertanyakan hal tersebut, sebab mereka ini ASN (pegawai negeri.red) dan mereka ikuti penjenjangan dan mentoknya di Sekda sampai ke provisi apalagi faktor like dan dislike mereka tidak bisa begitu-begitu karena jabatan mereka bukan jabatan politis,” katanya.
Dalam rangka dengan tugas Ombudsman di UU 37 tahun 2008 tentang pencegahan maladministrasi dan salah satu titiknya penyalahgunaan wewenang dan karena keputusan hukumnya merugikan orang per orang mereka benar memberikan pengaduan ke Ombdusman.
“BPKAD ini jantungnya dari Papua, kalau yang mengarah ke maladminsitrasi salah satunya upaya diskriminasi, itu sudah ada bibit-bibit embrio korupsi atau like and dislike siapa yang dengar saya mari ikut dan tidak didepak,” lanjutnya.
Ia pun akan menindaklanjuti aduan yang dibuat oleh para ASN dari BPKAD hingga tingkat level menteri jika diperlukan, bahkan Presiden. (Sindung Sukoco)
The post Dimutasi, Sembilan ASN BPKAD Lapor ke Ombudsman appeared first on tabloidjubi.com.