Clik here to view.

“Kalau belum resmi kami tidak bisa beri sanksi, makanya kami kerjasama dengan kepolisian. Pihak polisi nanti yang ambil tindakan,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Daud Pakeh mengatakan lebih dari 40 lembaga travel dan perjalanan umrah di wilayah kerjanya tidak memiliki izin operasi. Ia minta sejumlah lembaga itu segera mengurusnya ke Kanwil Kemenag Aceh.
“Jadi cukup banyak, 40 lebih travel (umrah) yang ada di Aceh belum memiliki izin,” kata Pakeh, di sela-sela kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umarah Kemenag RI di Banda Aceh, Minggu, (15/12/2019).
Menurut Pakeh, saat ini di Aceh terdapat empat travel induk, sedangkan Kanwil Kemenag Aceh juga cukup banyak memberikan izin dan rekomendasi untuk membuka travel cabang di daerah setempat.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha travel perjalanan umrah untuk tidak menyalahgunakan aturan saat pemberian pelayanan agar masyarakat tidak tersandung hukum,” kata Pakeh menjelaskan.
Ia mengaku sudah melaporkan perjalanan umrah secara tidak legal ke Polda Aceh, termasuk nama-nama travel yang tidak memiliki izin. Pakeh memastikan lembaga travel yang belum memiliki izin termasuk kategori travel yang bermasalah karena tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di Kanwil Kemenag Aceh.
Sayangknya Kementerian Agama belum bisa mengeluarkan sanksi karena belum terdaftar resmi. Namun Pakeh memastikan aparat kepolisian lebih berwenang menindak.
“Kalau belum resmi kami tidak bisa beri sanksi, makanya kami kerjasama dengan kepolisian. Pihak polisi nanti yang ambil tindakan,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol
The post Puluhan lembaga travel dan umrah di Aceh belum kantongi izin appeared first on JUBI.