Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15143

Anggaran 2020 tidak ada lagi kegiatan lambat tender

$
0
0
Wakil bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, saat menyerahkan DPA kepada perwakilan OPD saat apel pagi di halaman kantor dinas otonom Wenehule Huby, Senin (16/12/2019) – Jubi/Islami

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, Senin (16/12/2019) di halaman kantor dinas otonom Wenehule Huby menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

DPA-OPD kabupaten Jayawijaya anggaran 2020 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.478.310. 310.370,63. Untuk belanja sebesar Rp1.509.999.119.584,63. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp33.538.809.214 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar, sehingga APBD kabupaten Jayawijaya di 2020 ditetapkan berimbang.

Dengan diserahkannya DPA-OPD tersebut, Wabup Marthin Yogobi berharap tidak ada lagi kegiatan di tahun anggaran 2020 yang terlambat ditenderkan.

Pasalnya, kata Yogobi, dari hasil evaluasi kegiatan 2019 masih ditemui kegiatan lambat ditenderkan dan dilaksanakan bahkan tidak ditenderkan, sehingga harus menjadi perhatian seluruh OPD agar tidak terjadi lagi di tahun anggaran 2020.

“Setelah penyerahan DPA-OPD ini, saya harap pimpinan OPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang, segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing satuan kerja, dengan menyusun anggaran kas dan disampaikan kepada PPKD dan Bendahara

Umum Daerah (BUD) selambat-lambatnya 15 Januari 2020,” katanya.

Ia menjelaskan penyerahan DPA tersebut sekaligus sebagai tanda dimulainya pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di 2020, dengan total program sebanyak 463 program dan 1.264 kegiatan yang tersebar pada 79 satuan kerja.

Wabup pun menegaskan bagi setiap pelaksana anggara yaitu setiap pimpinan OPD selaku pengguna anggaran wajib mengamankan APBD dari unsur penyalahgunaan dan kebocoran anggaran dalam bentuk apapun.

“Pimpinan OPD juga segera mengusulkan dan menetapkan PPTK dan PPK OPD termasuk PPK untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan bupati dan keputusan kepala OPD, dimana mereka yang ditunjuk harus memiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian, tidak menunjuk sesuai dengan selera pimpinan tetapi sesuai tupoksi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Jayawijaya, Semuel Patasik, menyebut jika ada beberapa kegiatan di 2019 yang harus diluncurkan ke tahun berikutnya karena beberapa faktor.

“Salah satunya keterlambatan tender, kemudian kegiatan terlambat atau tidak dilaksanakan karena kejadian 23 September 2019. Dimana, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena kita tahu bersama para tukang banyak meninggalkan Wamena, bahkan hingga kontraktor sehingga kegiatan tidak berjalan,” kata Semuel Patasik.

Selain itu, kata dia, DPA yang diserahkan ke setiap satuan kerja ini tetap proporsional sesuai ketentuan sebagaimana kebijakan bupati dan wakil bupati sesuai visi misi sehingga tidak ada yang dominan.

“Hanya saja sedikit lebih berfokus pada penyelesaian infrastruktur terkait kantor-kantor pemda yang terbakar, dimana saat ini semua tertumpuk di satu gedung sehingga pelayanan tidak efektif, sehingga diharapkan kantor kita yang terbakar bisa diselesaikan minimal ada beberapa kantor yang sudah disiapkan lebih awal,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

The post Anggaran 2020 tidak ada lagi kegiatan lambat tender appeared first on JUBI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15143

Trending Articles