
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Seusai menjalani libur panjang Natal dan Tahun Baru, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemeritah Provinsi Papua harus kembali berkantor, pada Senin (6/1/2020). Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen mengatakan ASN yang terlambat masuk kantor atau menambah waktu libur tanpa sepengetahuan pimpinan akan mendapat sanksi.
Dosinaen menyatakan hal itu sesuai dengan Surat Kepurusan Gubernur Papua Nomor 188.4/489/Tahun 2018. “Setiap pegawai negeri wajib patuh dan jalani aturan yang sudah ditetapkan pimpinan,” kata Hery di Jayapura belum lama ini.
Ia menekankan ASN terikat dengan aturan dan perundangan negara. Oleh karena itu, setiap ASN wajib menjalani dan mentaati aturan dengan mengedepankan disiplin.
“Disiplin bisa dimulai dari waktu masuk kantor, hingga cara berpakaian. Semua itu sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Pada tahun 2020, Dosinaen mengajak seluruh ASN Papua merenungkan kembali apa saja yang sudah mereka lakukan selama 2019. Perenungan itu bisa menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pokoknya.
“Evaluasi kinerja perlu dilakukan untuk memompa semangat dalam bekerja. Dengan demikian, ke depan kinerja bisa lebih di tingkatkan sekaligus memiliki disiplin yang tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua mengingatkan ASN Pemerintahan Provinsi Papua agar tidak larut menikmati liburan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Nicholaus Wenda, mengatakan masa libur sudah berakhir sejak 3 Januari 2020, sehingga pada 6 Januari 2020 aktivitas perkantoran Pemerintah Provinsi Paua seharusnya sudah kembali normal.
“Waktu libur sudah usai. Seluruh pegawai mempunyai kewajiban untuk segera masuk kantor untuk melaksanakan tugas,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
The post Besok Senin seluruh ASN Papua wajib masuk kantor appeared first on JUBI.