
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – PT Jasa Raharja cabang Papua telah membayarkan santunan sebesar Rp 29,33 miliar pada 2019, yang diserahkan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan di Papua dan Papua Barat.
“Santunan yang diberikan itu menurun 4,56 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 30,73 miliar,” kata Kepala PT. Jasa Raharja Papua Marganti Sitinjak kepada Antara di Jayapura, Rabu (8/1/2020).
Ia menjelaskan santunan tersebut diberikan kepada korban yang berhak menerima sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena berdasarkan undang-undang, korban kecelakaan lalu lintas tunggal tidak menerima santunan.
“Sesuai UU 33 dan 34 tahun 1964, santunan diberikan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas kecuali laka lantas tunggal,” jelas Sitinjak seraya menambahkan Jasa Raharja Papua membawahi tiga kantor pelayanan yakni di Sorong, Merauke dan Biak.
Dalam kesempatan ini, ia memastikan terus melakukan sosialisasi mengenai keberadaan Jasa Raharja, yang saat ini merupakan BUMN yang mempunyai tugas untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan.
Oleh karena itu, Sitinjak mengharapkan keluarga korban kecelakaan, khususnya di jalan raya, segera melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mempermudah klaim dan mempercepat proses pencairan santunan. (*)
Editor: Kristianto Galuwo
The post Jasa Raharja Papua beri santunan kecelakaan Rp 29,3 miliar sepanjang 2019 appeared first on JUBI.