
Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokade sebanyak 54 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal. Tercatat ada 253 domain yang diblokade mereka selama tahun lalu.
“Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang berpotensi merugikan (konsumen). Selain itu, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).
Situs yang diblokade termasuk dua domain milik Binomo, yang beralamat di https://binomo.net, dan https://binomo.com. Namun, situs Binomo muncul kembali dengan alamat baru, yakni https://www.binomo.org, dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com. Bappebti pun akhirnya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memblokir situs perusahaan tersebut pada November silam.
“Bappebti secara rutin memantau dan mengawasi entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa izin (ilegal). Penawaran biasa ditujukan kepada masyarakat awam atau investor pemula,” ujar Tjahja.
Menurutnya, investasi tersebut berisiko tinggi bagi para investor. Selain berpotensi menangguk untung besar, investor dapat menderita kerugian besar pula. Dana investasi mereka bahkan dapat hilang seketika. “Masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko kerugian yang juga besar.”
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bapperbti M Syist menambahkan situs yang telah diblokade itu melakukan modus serupa dengan yang sudah-sudah. Salah satu modus yang tren saat ini ialah menawarkan opsi biner atas kontrak komoditas, seperti emas dan mata uang.
Ada pula yang masih menggunakan modus lama, yakni investasi berkedok forex (perdagangan valuta asing) dengan menjanjikan pendapatan tetap dalam bentuk paket-paket investasi. Mereka mendompleng legalitas pialang berjangka yang berizin resmi dari Bappebti, dan menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri.
“Sebelum memilih instrumen investasi, masyarakat perlu mempelajari untung dan rugi (investasi berjangka). Jangan mudah tergiur penawaran dengan janji-janji untung yang tinggi, dan mengecek legalitas pialang berjangka. Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, masyarakat dapat langsung mengakses situs https://www.bappebti.go.id,” jelas Syist. (*)
Editor: Aries Munandar
The post Bappebti tutup 54 situs investasi ilegal appeared first on JUBI.