
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (16/1/2020) kembali menggelar sidang sejumlah perkara yang terkait bentrokan di Waena Expo, Jayapura, Papua, pada 23 September 2019 lalu. Dalam sidang pada Kamis, majelis hakim membacakan putusan sela yang menolak eksepsi perkara terdakwa Abua Jikwa dan Endu Kogoya.
Abua Jikwa dan Endu Kogoya didakwa melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP dalam rangkaian unjukrasa berunjung bentrokan di Waena Expo. “Mereka berdua didakwakan secara bersama-sama melakukan perusakan saat melakukan demonstrasi,” kata penasehat hukum kedua terdakwa, Yohanis Mambrasar kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan Kamis, majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi kedua terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Maria Magdalena Sitanggang bersama dua hakim anggota, Muliyawan dan Abdul Gafur Bungin menolak eksepsi yang diajukan Abua Jikwa dan Endu Kogoya.
Mambrasar menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menyebut majelis hakim menggunakan pertimbangan yang sama dalam setiap putusan sela yang menolak eksepsi. Mambrasar merasa majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan yang disampaikan dalam tiap-tiap eksepsi para terdakwa. “Pendapat hakim tidak berubah, sama seperti persidangan kemarin,” kata Mambrasar.
Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa, maka majelis hakim akan memeriksa pokok perkara dalam kasus Abua Jikwa dan Endu Kogoya. Selaku ketua majelis, Sitanggang memutuskan menunda sidang hingga 20 Januari 2020. “Sidang ditunda sampai 20 Januari 2020, dengan [agenda] pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dan saksi yang dihadirkan penasehat hukum,” kata Sitanggang.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
The post Eksepsi Abua Jikwa dan Endu Kogoya ditolak appeared first on JUBI.