
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengubah dan menghapus beberapa pasal dalam tata tertib (Tatib) DPR Papua selama proses konsultasi dan evaluasi oleh Kementerian tersebut sejak November 2019-Januari 2020.
Pernyataan itu dikatakan Wakil Ketua Panitia Kerja atau Panja Tatib DPR Papua, Jansen Monim dalam siaran pers tertulisyang dikirim bagian Humas DPR Papua kepada Jubi, Minggu (19/1/2020).
Menurut Jansem Monim, pada Tatib DPR Papua setidaknya ada lima pasal yang diubah dan dihapus . Terdiri dari 20 BAB dan 198 pasal ketika dikonsultasikan ke Kemendagri. Pasal yang diubah dan dihapus yakni, pasal 1 angka 12 yang mengatur definisi orang asli Papua. Kedua, pasal 17 ayat 2 yang mengatur pokok pikiran dewan, pasal 30 yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, pasal 62 yang mengatur terkait pimpinan DPR Papua dan pasal 125 yang mengatur terkait reses Anggota DPR Papua.
“Beberapa pasal yang diubah dan dihapus karena Kemendagri menilai sudah diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat. Misalnya pasal yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua dihapus Kemendagri karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” kata Jansem Monim.
Menurutnya, setelah Kemendagri menerbitkan surat nomor 188.34/6757/OTDA terkait hasil konsultasi dan evaluasi tatib DPR Papua, ini menandakan pembahasan tatib dewan telah rampung dan menunggu jadwal paripurna pengesahan.
Katanya, Panja Tatib DPR Papua telah menjadwalkan pengesahan tatib pada Rabu (22/1/2020). Jadwal pengesahan ini disepakati dalam rapat Panja Tatib, Jumat (17/1/2020).
“Hasil konsultasi dan evaluasi tatib dari Kemendagri sudah kami terima. Kami menerima apa yang dikoreksi Kemendagri dalam draft rancangan tatib itu,” ujarnya.
Katanya, setelah pengesahan tatib agenda DPR Papua selanjutnya adalah pembentukan alat kelengkapan dewan. Tetapi sebelum agenda itu dilaksanakan, terlebih dahulu para pimpinan fraksi dewan terlebih dahulu akan menggelar rapat.
Rapat para pimpinan fraksi itu akan membahas terkait penempatan anggota setiap fraksi dalam alat kelengkapan dewan. “Itu memang sesuai aturan dalam tata tertib dewan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw kepada Jubi mengatakan pembentukan alat kelengkapan dewan baru dapat dilakukan setelah pengesahan tatib, karena tatib merupakan pedoman DPR Papua dalam malakukan tugas dan fungsinya di dalam dan di luar lembaga.
“Aturan memang seperti itu. Kalau alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, maka DPR Papua sudah bisa maksimal melaksanakan tugas. Selama beberapa bulan ini, kami belum maksimal bekerja karena menunggu tatib dan pembentukan alat kelengkapan dewan,” kata Jhony Banua Rouw belum lama ini. (*)
Editor: Syam Terrajana
The post Sejumlah pasal diubah, Tatib DPR Papua segera disahkan appeared first on JUBI.