Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15075

Pemprov Madang dan warga tuntut Basamuk akibat kerusakan lingkungan

$
0
0
Perusahaan Tiongkok, Ramu Nico, yang mengoperasikan Basamuk harus membayar kerugian dalam 30 hari sejak 6 Februari 2020 . – Post-Courier

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Madang, Jubi – Lebih dari 7.000 orang dari Provinsi Madang di Papua Nugini menuntut perusahaan tambang nikel atas kerugian senilai AS $ 5,3 miliar.

Tahun lalu, 200.000 liter limbah lumpur beracun tumpah ke laut dari kilang nikel Basamuk, mengubah warna laut menjadi merah dan mencemari laut serta membunuh biota laut.

Namun penggugat dalam tuntutan ini- yang termasuk warga setempat, ilmuwan, kepala-kepala suku, dan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Madang- mengklaim bahwa perusahaan pengelola tambang itu, Ramu Nico, telah menyebabkan kerusakan lingkungan selama bertahun-tahun.

Pengacara yang memimpin gugatan itu, Ben Lomai, berkata penuntut ingin agar pengadilan menyatakan Ramu Nico bersalah menyebabkan gangguan pada masyarakat atau public nuisance, dan bahwa tergugat itu telah melakukan kegiatan usahanya dengan kelalaian.

Lomai berkata tumpahan limbah tersebut telah merusak kenyamanan masyarakat atas hak tanah adat dan air mereka.

“Pada dasarnya kita menuduh pelanggaran sipil, public nuisance dan private nuisance; kita juga menuduh strict liability dan pada saat yang bersamaan kita juga menuduh gugatan kelalaian dalam melaksanakaan kegiatan usaha. Kita berkata karena tanah dan air mereka dikontaminasi, ini melanggar hak penggugat.”

Menurut surat kabar Post-Courier PNG, ada sekitar 13 penggugat yang tanda tangan atas nama 7.968 orang yang menuntut perusahaan itu ke pengadilan, termasuk didalamnya Pemprov Madang.

Pengacara Ben Lomai, yang juga mewakili pemprov, Rabu kemarin (5/2/2020), berkata bahwa berdasarkan laporan terakhir yang disusun oleh sekelompok ilmuwan internasional yang dilibatkan oleh pemerintah, kasus tersebut telah dikabulkan, dan surat panggilan akan diberikan kepada perusahaan Tiongkok Ramu Nico pada 6 Februari 2020. Pemprov Madang dan 13 pemilik tanah telah menggugat Ramu Nico atas kerugian masing-masing senilai K 18 miliar dan K 1, 6 juta yang harus diselesaikan dalam 30 hari sejak 6 Februari 2020. (RNZI)

 

Editor: Kristianto Galuwo

The post Pemprov Madang dan warga tuntut Basamuk akibat kerusakan lingkungan appeared first on JUBI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15075

Trending Articles