Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi - Sekretaris komisi yang membidangi kesehatan DPR Papua, Fauzun Nihaya menyatakan telah menerima dua pengaduan warga, terkait ada rumah sakit diduga menolak melayani pasien umum.
Pernyataan itu dikatakan Fauzun melalui panggilan teleponnya, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, pada 24 Juni 2020 lalu komisinya menerima pengaduan dari keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura.
"Sebelumnya kami juga menerim pengaduan seorang ibu dari Koya [Distrik Muara Tami, Kota Jayapura]. Kasusnya sama, [diduga] ditolak [saat akan berobat ke] rumah sakit," kata Fauzun.
Katanya, DPR Papua menindaklanjuti aspirasi itu dengan melakukan pertemuan bersama sejumlah perwakilan rumah sakit di Kota Jayapura, 25 Juni 2020.
Dalam pertemuan di DPR Papua itu, perwakilan beberapa rumah sakit mengklarifikasi adanya anggapan penolakan terhadap pasien. Sebagian besar perwakilan rumah sakit menyatakan tidak dapat merawat pasien karena ruangan telah penuh dengan pasien korona. Ada juga rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis, sesuai kebutuhkan pasien.
"Pihak rumah sakit khawatir, jika pasien [umum] dirawat bersama pasien COVID-[19], dapat berisiko tertular. Itu yang disampaikan kepada kami," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan kondisi ruangan yang penuh pasien korona, wajar pihak rumah sakit khawatir pasien lain akan terinfeksi. Akan tetapi sebaiknya setiap rumah sakit memiliki alternatif lain untuk merawat pasien umum.
"[Alternatif merawat pasien umum di setiap rumah sakit] ini yang mesti dipikirkan pihak terkait. Kami berharap ke depan, tak ada lagi keluhan dari warga mengenai hal seperti ini," ucapnya.
Beberapa waktu lalu Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan jika ada warga yang tidak mendapat pelayanan di rumah sakit, silahkan mengadu ke DPR Papua.
"Semua warga memiliki hak sama, untuk mendapat layanan kesehatan," kata Jhony Rouw.
Menurutnya, jika ruangan di rumah sakit tidak memungkinkan merawat inap, sebaiknya pasien terlebih dahulu diberikan penangan medis apalagi jika dalam kondisi darurat. (*)
Editor: Edho Sinaga
↧