Sorong, Jubi – Sidang gugatan Perdata terpidana Labora Sitorus (LS) terhadap Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung atas rencana eksekusi barang bukti kejaksaan yang masih menjadi aset PT. Rotua milik LS baru sebatas pemeriksaan berkas perkara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (21/10/2015) sekitar pukul 14.30 waktu setempat itu dipimpin Hakim Ketua, Usman Hadi. Sidang itu berlangsung selama 30 menit. Itu pun hanya menerima berkas gugatan penggugat Aiptu Labora Sitorus yang diwakili Kuasa Hukum Nurhadi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.
“Kami hanya sampaikan poin-poin gugatan, tinggal kapan akan bertemu untuk pembahasannya lagi,” kata Nurhadi.
Sementara Dedi bertindak sebagai mediator antara pihak kejaksaan dan pihaknya sebatas memediasi kedua belah pihak. Negosiasi berlangsung selama lima menit, sehingga keputusan ada di pihak kejaksaan dan kuasa hukum penggugat.
“Mediasi sudah kami lakukan, tergantung keduanya,” kata Dedi. (Niko MB)