Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15152

Fraksi gabungan partai ini akhirnya menolak Raperda kota religius

$
0
0
Papua No. 1 News Portal | Jubi Depok, Jubi - Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, berbalik arah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius. Sikap itu diakui berubah dari sebelumnya sepakat menerima Raperda yang sedang menjadi sorotan publik itu. "Alasan penolakan dalam Raperda Religius tersebut berdasarkan keputusan partai," kata Ketua Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Tati Rachmawati, awal pekan lalu. Baca juga : Ketua DPR Papua: Bapemperda tak berhak menolak usulan Raperda Bapemperda DPR Papua tolak usulan Raperdasi bencana non alam Pemkab Jayapura bahas usulan 12 raperda Ia menjelaskan penolakan setelah komunikasi dengan partai yang mengharuskan untuk menolak Perda Religius tersebut. Sebelumnya Tati mengungkapkan alasan menerima Raperda tersebut, salah satunya meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan. Di antaranya Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA), dan Madrasah Diniyah. Terlebih lagi, Kota Depok belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau pendidikan agama setingkat SMA sendiri. “Awal menyetujui karena Raperda religi memiliki konten mendorong Pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan semua agama yang diakui negara,” kata Tati menjelaskan. Menurut dia dibutuhkan payung hukum terhadap dukungan anggaran untuk kesejahteraan rumah ibadah, TPQ/TPA, Pesantren, Majelis Ta'lim dan sarana kajian tentang keagamaan.  Ia menilai selama ini dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta pesantren merupakan kewenangan Kantor Kementerian Agama. “Dan belum bisa diusulkan atau dianggarkan Pemkot Depok,” katanya. (*) Editor : Edi Faisol

Viewing all articles
Browse latest Browse all 15152

Trending Articles