Papua No. 1 News Portal | Jubi
Timika, Jubi - Pengusutan dugaan korupsi dana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika terhambat pandemi Covid-19 yang melanda wilayah Papua sejak pertengahan Maret hingga sekarang. Pengusutan kasus itu terhambat lantaran belum ada audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua.
"Sampai sekarang auditor BPKP belum bisa ke Timika karena terkendala tidak adanya penerbangan Jayapura-Timika sejak 26 Maret lalu akibat adanya wabah Covid-19," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika, Donny S. Umbora, Sabtu (4/7/2020) kemarin.
Donny berharap situasi pandemi Covid-19 di Mimika semakin lebih baik sehingga penanganan kasus-kasus yang ada progresnya bisa lebih cepat lagi. "Kami hanya bisa lakukan sharing data dengan BPKP. Sementara itu, kegiatan klarifikasi dan lain-lain belum bisa secara penuh dalam kondisi seperti sekarang ini," kata Donny menambahkan.
Baca juga : Kejaksaan Negeri ini menggelar OTT suap di perusahaan milik daerah
Kejari Timika segera tetapkan tersangka korupsi dana sampah
Dugaan korupsi dana persampahan pada DLH Mimika itu terjadi pada tahun anggaran 2018. Kejari sejauh ini telah memeriksa sekitar 16 saksi, baik staf DLH Mimika maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan tersebut.
Tercatat pada tahun 2018, DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18.487.325.700,00. Dana itu untuk menunjang tiga kegiatan, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Penyidik menemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia barang dan jasa untuk ketiga kegiatan tersebut. (*)
Editor : Edi Faisol
↧