Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15090

Jelang New Normal, semua tempat usaha di Kota Jayapura wajib dibuka

$
0
0
  Papua No. 1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi - Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Matias B. Mano, mengatakan jelang penerapan new normal atau tatanan baru di wilayah itu, semua tempat usaha harus dibuka untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di tengah pandemi virus korona. "Semua usaha harus dibuka dengan mengikuti protokol kesehatan kecuali usaha bar, diskotik, dan panti pijat tidak boleh dibuka. Sampai kapan dibuka, sampai menunggu vaksin virus korona ada," ujar Matias Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (7/7/2020). Dijelaskan Matias Mano, pihaknya sudah membuat Standar Operasional Prosedur kesehatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, melakukan disinfeksi. "Kami sudah lakukan pemantauan. Setelah ada SOP kami melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk sumber daya manusianya (pekerja). Dalam penerapan protokol kesehatan di bidang usaha harus ada pengawasan. Kalau kita tidak disiplin maka sia-sia saja penerapan protokol kesehatan," . Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan transisi menuju tatanan kehidupan baru dapat meningkatkan ekonomi baik pelaku usaha dan pekerja. "Selama pandemi covid-19 ini, pendapatan hotel menurun hingga 40 persen sehingga pekerjanya banyak yang dirumahkan," ujar Naa. Terkait pembukaan tempat usaha, menurut Naa, tidak semua tempat usaha langsung dibuka tapi secara bertahap karena dapat menimbulkan klaster kedua penyebaran virus korona. "Harus secara bertahap dan dilakukan evaluasi supaya tidak membuat baru masalah baru penularan virus korona seperti sosialisasi dan simulasi agar masyarakat terbiasa dengan penerapan new normal untuk memutus penyebaran virus korona," ujar Naa. Pada kesempatan ini, mengingatkan agar saat penerapan new normal diberlakukan khususnya untuk tenaga kerja yang sudah tidak produktif agar menjadi perhatian bagi pemilik tempat usaha. "Misalnya tenaga kerja untuk perhotelan tidak melakukan kerja secara shiff atau bergantian, kalaupun memang dilakukan shift maka usia 55 tahun ke atas tidak dilibatkan karena sudah masuk umur tidak produktif," ujarnya. (*) Editor: Syam Terrajana

Viewing all articles
Browse latest Browse all 15090

Trending Articles