Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi - Seorang anggota TNI berinisial A 32 tahun bersama rekannya M 28 tahun, ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 427,51 gram
" Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (17/7/2020) kemarin.
Baca juga : Istri posting di Medos, anggota TNI AD ini dikenai hukuman
Anggota TNI ini diadili dengan tuduhan asusila
Empat Keret lepas 10 Ha lahan , DAP Keerom minta OAP diprioritaskan jadi anggota TNI
Jansen menjelaskan peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika. "Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan," kata Jansen menambahkan.
Menurut Jansen sebanyak 427,51 gram ganja dari anggota TNI itu dibawa dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat. Para tersangka bisa lolos masuk ke Bali dengan modus memasukan narkoba ke dalam bola seolah-olah membawa bola mainan. Sehingga lolos pemeriksaan karena bola tersebut tidak terdeteksi.
Awal penangkapan oknum TNI itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Pada Senin awal pekan lalu, pukul 16.40 Wita, petugas menangkap para tersangka di Pulau Moyo Densel. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dan penggeledahan berlanjut di Jalan Taman Pancing Densel dengan menemukan 18 plastik klip dalam kresek hitam.
"Di kos tersangka Jalan Raya Pemogan Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya, dengan cara mengambil tempelan," kata Jansen menjelaskan.
Para tersangka diminta Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500 ribu. Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
↧