Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15070

Polisi periksa koban dugaan malapraktik di Ulilin

$
0
0
Papua No.1 News Portal | Jubi Merauke, Jubi – Penanganan kasus dugaan malapraktik di Distrik Ulilin, Merauke, memasuki tahap pengembangan penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi korban. “Penyelidikan dilakukan setelah Dokter PT BIA mengadukan BXS (pelaku) ke Polsek Muting. Sebanyak lima korban telah dimintai keterangan (oleh penyidik),” kata Kepala Polsek Muting Ipda Hamado melalui telepon, Rabu (22/7/2020). Dugaan malapraktik dilakukan BXS (25 tahun) dengan menggelar pengobatan ilegal di kawasan perkebunan PT BIA. Selain memberi obat, BXS menggunakan satu alat suntik selama mengobati pasiennya. Pelaku maupun para korban merupakan pekerja PT BIA. “BXS bukan seorang tenaga medis. Dia menyuntik dan memberikan obat yang tidak sesuai (standar medis) kepada pasien,” jelas Hamado. Polisi belum menetapkan BXS sebagai tersangka dengan alasan masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi lain. Namun, pengusutan kasus tersebut selanjutnya bakal dilimpahkan kepada Polres Merauke. “Terlapor (BXS) sudah diperiksa (di Polsek Muting). Dalam beberapa hari ke depan, anggota kami akan mengantar (menyerahkan) terlapor ke Polres Merauke,” kata Hamado. Kepala Subbagian Humas Polres Merauke AKP Ariffin juga membenarkan bahwa BXS bakal menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Merauke. “Kapan waktunya, masih belum ada kepastian dari sana (Polsek Muting).” (*)   Editor: Aries Munandar

Viewing all articles
Browse latest Browse all 15070

Trending Articles