
Suasana penggrebekan Sekretaiat KNPB Sentani – Ist
Jayapura, Jubi – Komite nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Sentani mengeluarkan tujuh pernyataan sikap resmi terkait aksi polisi menghapus gambar Bintang Fajar di Sekretariat KNPB pada 22 Oktober 2015 lalu.
Tujuh pernyataan sikap itu yang ditanda tangani oleh Ketua KNPB wilayah, Allen A Halitopo dan Naila A. Kossay dikeluarkan pada 25 Oktober 2015. Demikian pernyataan sikap dalamreleasenya yang diterima Jubi, Senin (26/10/2015).
Pertama, KNPB menurut press releas adalah media rakyat, yang berjuang untuk penentuan nasib sendiri rakyat West Papua dan bukan melakukan tindakan kriminal.
Kedua, KNPB Sentani menolak tegas atas kecurigaan aparat kepolisian terhadap KNPB Wilayah Sentani sebagai pelaku pembunuhan warga sipil asal Makassar, kami minta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dengan data bukti dan saksi yang jelas, sebelum kasus ini terungkap jangan mencurigai ataupun kepada KNPB wilayah Setani.
Ketiga, Polda Papua dan Kapolres Jayapura segera mengelaskan alasan penghapusan warna dinding bergambar bendera Bintang Kejora di Kantor KNPB Wilayah Sentani.
Keempat, KNPB Wilayah Sentani tidak akan mundur atas tindakan Polisi dalam penghapusan warna dinding tersebut, berkomitmen tetap akan berjuang hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat, dengan cara yang bermartabat.
Kelima, aparat Kepolisian Polda Papua dan Polres Jayapura, menghapus gambar bendera Bintang Kejora di dinding Kantor KNPB Wilayah Sentani, bukan berarti menghapus ideologi perjuangan Papua Merdeka, maka KNPB Sentani tetap akan melakukan cat bergambar Bintang Kejora seperti semula.
Keenam, Polda Papua dan Polresta Jayapura, harap tidak terulang hapus cat dinding gambar Bintang Kejora, karena Bintang Kejora tidak merugikan atau menganggu orang lain secara indivdiu maupun umum.
Ketujuh, KNPB Wilayah Sentani mengutuk keras kepada aparat Kepolisian atas menghapus gambar bendera Bintang Kejora pada dinding Kantor KNPB Sentani adalah melanggar hak berdemokrasi yang menjamin pada Mukadimah RI 1945 alinea pertama, Pasal 1 ayat (1,2,dan 3) kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik, UU No. 9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat serta deklarasi universal tentang hak asasi manusia(HAM).
Sebelumnya, Sekretaris Umum KNPB Pusat Ones Suhuniap, mengatakan, ketika menghapus gambar Bintang Fajar, polisi sedang membangkitkan semangat perlawanan. Semangat itu KNPB akan menyeruhkan kepada seluruh rakyat Papua untuk mengambar Bintang Fajar di seluruh tanah Air West Papua. Lebih dari itu, KNPB akan melakukan perlawanan damai hingga menghapus pendudukan Indonesia.
“Polisi kolonial hari ini Ko datang hapus cat montif bintang fajar, tapi besok kami cat lagi karena ini hak kami. sekalipun kamu hapus tetapi ideologi dan semagat juang kami anda tidak akan Pernah hapus. Kami akan hapus kolonialisme Indonesia dari bumi Cendrwasih,”tegasnya.
Marianus Yaung, pengajar hubungan Internasional di Universitas Cendrawasih mengatakan tindakan polisi itu tidak akan menghapus ideologi KNPB sejauh tindak ada penyelesaian kasus HAM di Papua.
“Kalau polisi mampu ungkap kasus Pania, penculikan Artoteles Mazoka, Sopir Theys Eluay, perintahkan kepada Victor Yeimo dan kawan-kawan bubarkan KNPB di seluruh tanah Papua,”tegasnya tantang Polda Papua. (Mawel Benny)