Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15090

Dosen ini divonis enam tahun penjara terkait pencabulan

$
0
0

Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Dosen Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim terkait kasus pencabulan.

“Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto, saat membacakan putusan, Rabu (24/11/2021) petang.

Baca juga : Kampus ini akhirnya bebas tugaskan dosen tersangka pencabulan
Dosen perguruan tinggi ini melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya
Mahasiswi Unri mengaku dilecehkan saat bimbingan skripsi

Hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut. “Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Totok menambahkan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum, sebelumnya menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengatakan masih pikir-pikir.

Penasehat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi mengatakan akan memberikan saran dan pertimbangan terkait putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dinilai cukup berat.

“Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu,” ujar Faiq. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15090

Trending Articles