Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemerintah menghibahkan bekas aset bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dan tujuh kementerian serta lembaga negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis, (25/11/2021) mengatakan tagihan negara terkait likuiditas BLBI mencapai Rp110,45 triliun. Sedangkan aset yang dihibahkan sedikit, masih banyak yang ditagihkan.
“Masih banyak yang harus dikerjakan,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis, (25/11/2021).
Baca juga : Polemik dana hibah Rp2 triliun kapolda Sumsel minta maaf
Warga dua kampung di Mansel hibahkan tanah untuk pembangunan pos polisi
Bupati Jayapura hibah Rp275 miliar itu murni untuk pemulihan pasca banjir bandang
Secara rinci, hibah untuk Pemerintah Kota Bogor mendapat aset eks BLBI berupa tanah seluas 10,3 hektare yang berlokasi di daerah itu dengan total nilai mencapai Rp345,7 miliar.
Dengan langkah ini, maka tanggung jawab penatusahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.
Rencananya, tanah hibah tersebut akan digunakan untuk gedung perkantoran bagi Pemerintah Kota Bogor, kantor pelayanan, masjid, gedung serbaguna, lapangan olahraga maupun plaza.
“Tadi, Pak Walikota Bogor menyampaikan akan membuat ibu kota baru di lokasi itu, sehingga akan membuat keseluruhan Kota Bogor menjadi jauh lebih baik,” ujar Sri Mulyani menambahkan.
Sementara itu, tujuh kemenetrian dan lembaga yang turut mendapat hibah aset eks BLBI meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sejumlah institusi itu mendapat aset eks BLBI berupa tanah seluas 32,3 hektare yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia dengan total nilai sebesar Rp146,5 miliar. Lokasi aset-aset ini di antaranya terletak di Bandung, Batam, Semarang, Makassar, Samarinda, Serdang Bedagai, Lhokseumawe, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Jakarta.
Penggunaan dari aset yang diberikan kepada tujuh kementerian dan lembaga di antaranya untuk gedung perkantoran, rumah negara, rumah solusi ekspor, kantor pangkalan utama TNI AL, asrama pendidikan kader ulama, gedung arsip serta markas komando dan mess.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan setiap penerima hibah aset negara wajib mengelolanya sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh sampai terlantar bahkan dipindahtangankan.
“Pak wali kota tolong segera digarap jangan sampai dua tahun lagi Anda sudah tidak jadi wali kota tapi ini belum dibukukan nanti hilang malah susah nanti,” kata Mahfuid berpesan kepada penerima hibah.
Menurut Mahfud, pengelolaan aset itu sifatnya segera sebagai kepastian. “Dibangun saja. Pembukuannya harus sudah jelas. Banyak tanah tiba-tiba beralih,” kata Mahfd menegaskan. (*)
Editor : Edi Faisol