Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15378

KPU Fakfak Tetapkan Tiga Pasangan Pilkada

$
0
0
Yan Christian Warinussi - Jubi/Dok.

Yan Christian Warinussi – Jubi/Dok.

Fakfak, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat menetapkan tiga pasangan sebagai peserta pilkada kabupaten itu, 9 Desember 2015.

Ketua KPU Fakfak, Markus Krispul ketika ditemui Jubi di Fakfak, Senin (16/11/2015) mengatakan, penetapan itu sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, tanggal 13 November 2015.

Tiga pasangan calon peserta pilkada 2015, yaitu 1.Drs.Mohammad Uswanas (calon bupati) dan Ir. Abraham Sopaheleuakan (calon wakil bupati), 2.Drs.Donatus Nimbitkendik (calon bupati) dan Hi.Abdul Rahman (calon wakil bupati) dan 3.Ivan Ismail Madu (calon bupati) dan Drs.Fransiscus Hombore (calon wakil bupati).

”Jadi untuk pertarungan Pilkada Kabupaten Fakfak nanti ada tiga pasangan calon yang akan bertarung,” katanya.

Kuasa Hukum pasangan Drs. Donatus Nimbitkendik dan Hi.Abdul Rahman (DONMA), Yan Christian Warinussi mengakui bahwa kliennya sudah sah memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2015.

“Saya memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada ketua dan para komisioner KPU Kabupaten Fakfak yang berani dan tegas dalam menjalankan keputusan sengketa dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Fakfak,” kata Warinussi.

Menurut dia, hal itu sebagai contoh penting bagi KPU lain di Tanah Papua yang berani dengan segera dalam waktu singkat menjalankan keputusan dan rekomendasi Panwaslu setempat.

“Hal ini telah sangat sejalan dengan isi amanat pasal 142, pasal 143 dan pasal 144 dari undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang,” katanya. (Niko MB)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15378

Trending Articles