
Pemusnahan Miras oleh Kelompok Masyarakat di Kabupaten Jayapura – Jubi/Engel Wally
Sentani, Jubi – Penjualan minuman keras (miras) tak mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayapura, Papua.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Teheopilus Tegay, penjualan miras dan surat izin tempat penjualannya sama sekali tidak mempengaruhi PAD daerah tersebut. “Karena miras sendiri masuk dalam kategori perizinan tertentu, di mana aspek pariwisatanya yang lebih menonjol,” katanya kepada Jubi di Sentani, Kamis (3/12/2015).
Theo menegaskan, apabila pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan miras sebagai pendorong lajunya PAD, maka yang harus dilakukan adalah sistem pengawasan yang ketat terhadap penyebarannya di daerah ini.
“Miras akan ada di daerah-daerah yang dikelola sebagai tempat pariwisata, tempat hiburan yang dikelola oleh pemerintah sendiri. Dengan demikian maka retribusinya akan diatur dengan baik dan sudah jelas akan mendongkrak pendapatan kita, karena dari nilainya sudah jelas berbeda,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Kota Sentani, Deniks Felle meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menertibkan tempat-tempat penjualan miras.
“Di setiap ruko (rumah toko) yang baru dibangun pasti ada satu ruko yang sudah ditetapkan sebagai tempat penjualan miras, ini fenomena yang sangat berbahaya. Bagaimana kita mau mengukur tingkat pendapatan ekonomi masyarakat kita kalau toko miras ada dimana-mana dalam kota ini,” kata Deniks. (Engel Wally)