Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15070

Pemkab Biak Diminta Hentikan Penjualan Miras selama Natal

$
0
0
Salah satu ruas jalan di Kota Biak - Jubi/Marten Boseren

Salah satu ruas jalan di Kota Biak – Jubi/Marten Boseren

Biak, Jubi – Sekretaris Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Biak Selatan, Pendeta Bruri Marwano Wutwensa, S.Th meminta, Pemkab dan Kepolisian Resort (Polres) Biak Numfor menutup penjualan minuman keras (Miras) di Kabupaten Biak Numfor pada saat natal.

Permintaan tersebut diungkapkan Pendeta Bruri Marwano Wutwensa menanggapi masih maraknya peredaran Miras secara bebas di Kabupaten Biak Numfor, meskipun Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondy telah mengeluarkan edaran penertiban No. 35 Tahun 2015.

Kami dari pihak klasis berharap dan meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah, DPRD dan pihak kepolisian untuk menghentikan penjualan Miras selama hari raya ini. Jangan Hari umat lain dihentikan sedangkan natal semuanya diam-diam,” katanya ketika dihubungi Jubi telepon seluluernya, Selasa (14/12/2015).

Sebelumnya, Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondy menyatakan siap menghentikan peredaran Miras di Kabupaten Biak Numfor, Papua asalkan masyarakat adat mau merelahkan tanah adatnya untuk dibangun sejumlah sarana yang mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Biak Numfor.

Selain itu kata bupati, pemerintah daerah telah membuat peraturan daerah ( Perda ) tentang peredaran Miras. Perda tersebut akan dibahas, ditetapkan dan dilaksanakan. (Marten Boseren)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15070

Trending Articles