Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15065

Korban Penyiksaan Kasus Base-G Minta Terdakwa Polisi Dipecat

$
0
0
Eliazer Awom, salah satu korban penyiksaan Kasus Base-G - Jubi/Yuliana Lantipo

Eliazer Awom, salah satu korban penyiksaan Kasus Base-G – Jubi/Yuliana Lantipo

Jayapura, Jubi – Korban penyiksaan kasus Base-G pada 27 Agustus 2015 menginginkan agar kedua anggota polisi resot kota (Polresta) Jayapura, pelaku penyiksaan, dipecat dari jabatannya. Sidang pembacaan tuntutan itu akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (17/12/2015).

“Harapan saya hanya minta supaya dong dua dipecat saja,” kata Eliazer Awom, pria 25 tahun, saat ditemui Jubi, baru-baru ini di halaman pengadilan. Ia merupakan salah satu korban yang ditusuk sangkur dibagian punggung dan bahu belakang. Kedua korban lainnya adalah Soleman Yom dan Yafet Awom.

Dua anggota Polresta Jayapura itu adalah Bripka Suherman dan Briptu Jarisma Damanik. Keduanya dikenakan pasal 170 ayat 1 tentang penganiayaan.

Kuasa hukum ketiga korban, Anum Siregar, mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, polisi pelaku penyiksaan itu membenarkan semua keterangan saksi dan korban. “Jadi, saksi sampaikan itu dan hakim bilang sudah cukup (saksi memberatkan),” katanya, kepada Jubi.

Pembacaan tuntutan yang dilaksanakan hari ini, Kamis (17/12/2015) diharapkan sesuai dengan tindakan kedua anggota polisi yang menanamkan luka dan trauma dan yang bukannya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kuasa hukum korban mengharapkan ada alasan-alasan yang memberatkan dalam pembacaan tuntutan karena telah menganiaya dan main hakim sendiri tanpa bukti.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15065

Trending Articles