
Penurunan harga BBM seharusnya diikuti pula penurunan tarif dan harga barang – money.id
Jayapura, Jubi/Antara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong penurunan harga barang kebutuhan pokok dan tarif angkutan umum pascapenurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Elia Loupatty, di Jayapura, Kamis (7/1/2015), mengatakan untuk mendorong penurunan tersebut pihaknya berencana menggelar rapat bersama instansi terkait.
“Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama pihak terkait guna mendorong penurunan harga oleh pedagang dan organda yang dalam hal ini berwenang mengurusi angkutan umum,” katanya.
Elia menjelaskan hal itu juga menjadi masalah nasional dan biasanya harga barang Rp 500 sulit turun jadi Rp 450. Dia menuturkan sebenarnya harus lebih berhati-hati dengan kebijakan yang baru, karena akan merugikan sebagian orang. Sebelumnya, berdasarkan Kepmen ESDM no.2K/12/MEM/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang harga eceran jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Penurunan harga jual jenis eceran BBM tertentu minyak solar sebesar Rp 5.650 dan harga jual eceran jenis BBM penugasan premium RON 88 sebesar Rp 6.950. Harga jual eceran BBM tersebut berlaku di SPBU dan APMS di wilayah marketing operation region VIII Maluku Papua terhitung mulai 5 Januari 2016 pukul 02.00 WIT. Penyesuaian juga dilakukan untuk harga jual pertalite, pertamax, pertamina dex, dan solar/biosolar keekonomian di SPBU dan APMS di wilayah marketing operation region VIII dengan ketentuan harga jual pertalite Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara Rp 8.100.
Harga jual pertamax masing-masing untuk wilayah Papua Rp 11.400, Papua Barat Rp1 1.900, Maluku Rp1 0.600, dan Maluku Utara Rp 12.000. Harga jual pertamina dex masing-masing untuk wilayah Papua dan Papua Barat Rp 17.000, Maluku dan Maluku Utara Rp 19.200. Harga jual solar/biosolar keekonomian (solar non subsidi) masing-masing untuk wilayah Papua Rp 10.150, Papua Barat Rp 9.900, Maluku Rp 10.150, dan Maluku Utara Rp 9.950. (*)