
Maraknya ‘bengkel nakal’ mendorong Pemkot Surabaya merancang Ranperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor – otomotifnet.com
Surabaya, Jubi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya minta warga Kota Pahlawan mengantisipasi adanya sejumlah montir bengkel kendaraan bermotor melakukan kecurangan mengganti mesin kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Minggu (10/1/2016), mengatakan modus kecurangan itu seperti halnya montir bengkel menerima permintaan atau dengan inisiatif sendiri mengkredit sepeda motor kemudian mengganti mesin kendaraannya.
“Hanya saja kreditnya tidak diteruskan. Demikian juga rental mobil, saat mengembalikan mesin atau sparepart mobil sudah diganti,” katanya.
Untuk itu, dalam Raperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor yang kini dibahas di Komisi D DPRD Surabaya, diharapkan bisa melindungi konsumen. Yaitu dengan memastikan baik montir maupun bengkel tempat montir bekerja memenuhi standar kompetensi dan kualitas pelayanan.
Sebenarnya dengan adanya perda ini, pihaknya berharap bisa melakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan akan dilakukan Pemkot Surabaya agar sumber daya mekanik bengkel mengetahui bagaimana kriteria bengkel yang baik dan benar.
Terkait pengawasan, Pemkot Surabaya melalui Dishub Kota Surabaya akan mengawasi bengkel yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan. Dari sisi pembinaan sumber daya mekaniknya, maupun standar penyelenggaraan bengkelnya.
“Harapannya, bengkel di Surabaya benar-benar bisa dipercaya, ini dalam rangka melindungi konsumen juga,” katanya. (*)