
Dua anggot DPRD Minahasa Utara ditangkat Kejari Airmadidi karena dugaan pemerasan – basicsns.blogspot.com
Minahasa Utara, Jubi/Antara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi menangkap dua Anggota DPRD Minahasa Utara, masing-masing JD alias Jou dan PL alias Paul, atas dugaan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.
Wakajati Sulawesi Utara, Ricardo Sitinjak, di Airmadidi, Kamis (17/12/2015), mengatakan tim khusus Kejari Airmadidi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang tunai senilai Rp 28,6 juta dari JD dan Rp 7,8 juta dari PL serta bukti lain di kantor DPRD Minahasa Utara, Rabu (16/12) pukul 17.16 WITA.
“Penangkapan itu didasarkan atas dugaan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa Utara dalam memperlancar Anggaran Pembahasan Belanja Daerah 2016,” kata Wakajati.
Ia mengatakan kasus tersebut masih didalami berdasarkan bukti-bukti terkait.
“Indikasi awal terjadi kasus pemerasan dalam memperlancar anggaran. Bisa jadi ada kaitannya dengan komisi dimana dua tersangka melakukan aktivitas, namun hal itu masih didalami,” kata Wakajati.
Dia mengatakan memungkinkan ada indikasi kerjasama karena ada pelaksana maupun aktor intelektual yang mengatur kegiatan itu.
“Kalau kerjasama kena gratisipasi, tapi kalau dilakukan karena terpaksa, masih diperdalam. Semoga kasusnya dapat diungkap dengan cepat. Kita tunggu ‘tanggal main’-nya,” kata Wakajati.
OTT itu dilakukan saat anggota DPRD Minahasa Utara melakukan pembahasan APBD 2016 yang pada malam harinya diikuti dengan Paripurna APBD 2016. (*)