Jakarta, Jubi/Antara – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ingin pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan pihak yang diduga mengakibatkan kabut asap di sejumlah daerah di Tanah Air.
“Regulasi yang tidak dipahami baik oleh publik serta kurangnya pengawasan dan pemahaman terhadap akar permasalahan menyebabkan penanganan terhadap kebakaran hutan dan kabut asap hanya terfokus pada penindakan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Untuk itu, perlu dibuat analisa permasalahan dan mekanisme yang jelas terkait langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sejauh ini pemerintah terpaku pada penindakan dan penanggulangan setelah ada kejadian sehingga kurang efektif.
“Kalau pemerintah memiliki sistem pengawasan untuk pemilik HGU, kemungkinan pelanggaran dalam pembukaan lahan dapat teridentifikasi cepat dan kebakaran bisa dicegah,” katanya.
Sistem tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mengerti akar masalah dari praktek membuka lahan dengan membakar, khususnya pengusaha kecil maupun petani, misalnya kurangnya akses pendanaan.
Sementara itu, Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, minta pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai terobosan mempercepat penanganan kabut asap.
“Dalam situasi seperti ini perlu terobosan baru dari Presiden Joko Widodo agar tahun depan kita tidak lagi menjadi negara yang terus mengulangi kesalahan,” kata Chalid.
Chalid menegaskan unsur kedaruratan sudah terpenuh dan keselamatan generasi mendatang tidak bisa ditukar dengan pajak yang dibayarkan perusahaan.
Poin penting yang harus ada di Perppu adalah pemerintah pusat diberikan otoritas membekukan izin perusahaan yang lokasinya terbakar.
“Perusahaan diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak membakar dan atau tidak lalai dalam peristiwa kebakaran itu,” katanya. (*)