Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15308

BPK Ingatkan Pemprov Papua Batas Penyerahan LKPD

$
0
0
Ilustrasi Logo BPK RI - (Ist)

Ilustrasi Logo BPK RI – (Ist)

Jayapura, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua soal batas waktu penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Papua kepada pihaknya sebelum 31 Maret 2016.

“Penyerahan LKPD tahun penggunaan anggaran 2015 ini diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret,” kata Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, di Jayapura, Jumat (19/2/2016).

Disamping itu, dirinya memberi apresiasi kepada Gubernur Papua yang mempunyai komitmen tinggi dalam penanganan pengelolaan keuangan, sebab untuk mencapai tata kelola yang baik harus mendapat dukungan dari kepala daerah.

“Selain kepala daerah, dukungan dari pimpinan SKPD dalam melaksanakan tugas penuh tanggungjawab sangat diperlukan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mengaku, saat ini BPK RI Perwakilan Papua sedang melakukan pemeriksaan pendahuluan. “Audit pendahuluan sementara dilakukan, waktu kita tinggal sedikit dalam menghadapi pemeriksaan ini,” kata Dosinaen.

Diakuinya, dalam menghadapi pemeriksaan ini, pihaknya telah membentuk posko di BPKD Provinsi Papua, dimana keberadaan pos tersebut berfungsi bagi SKPD yang mengalami hambatan teknis dapat melakukan koordinasi untuk diberikan pendampingan.

“Saya telah melakukan rapat dengan semua SKPD, posko kita ada, kepada pimpinan SKPD yang mengalami kendala dapat melakukan koordinasi di Posko,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam menghadapi pemeriksaan, dirinya meminta seluruh kepada SKPD agar pro aktif mengingat limit waktu yang ada tinggal satu minggu. “Saya yakin SKPD dapat menunjukkan keseriusan yang luar biasa, dengan harapan penyusunan LKPD selesai tepat waktu,” kata Dosinaen. (Alexander Loen)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15308

Trending Articles