Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15215

13 Karyawan PT PIM Di-PHK

$
0
0
Lokasi PT. PIM - Jubi/Niko
Lokasi PT. PIM – Jubi/Niko

Sorong, Jubi – Sebanyak tiga belas orang karyawan PT. Papua Indo Mustika (PIM) terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat sepihak oleh pihak perusahaan.

Eks karyawan PT. PIM, Meky Kambuaya ketika ditemui Jubi di Kota Sorong, Sabtu (5/3/2016) mengatakan seharusnya pihak perusahaan menjelaskan alasan pemecatan mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

“Perusahan seharusnya memberitahukan dan menjelaskan alasan apa kami dipecat,” katanya.

Ia bahkan menuding pihak perusahaan menyalahi prosedur sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan.

Menurut pasal 61 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir jika pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, PHK dilakukan jika keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Seorang staf PT PIM, Erwin Wanggai belasan karyawan itu dipecat karena melakukan kesalahan saat bekerja. Buntutnya manajemen terpaksa melakukan PHK karena memang masa kontrak kerja karyawan tersebut selesai.

“Mereka ini karyawan lama dan telah banyak memberikan kontribusi bagi perusahan,” katanya. (Niko MB)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15215

Trending Articles