
Jayapura, Jubi – Mantan Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Otto Ihalauw mangkir ketika dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek fiktif senilai Rp 4 miliar.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Papua, Viktor Mamoto mengatakan, Otto Ihallauw sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Papua di Jayapura.
“Jadi, sudah dua kali pemanggilan tapi Otto Ihalauw sama sekali tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik Kejati,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2016).
Dijelaskan Viktor, pemeriksaan Otto sebagai salah satu saksi dalam kasus korupsi pembangunan ruas jalan Boldon Sesor di Sorong Selatan sepanjang lima kilometer.
“Proyek menggunakan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar,” ujarnya.
Modus dalam proyek ini adalah pendobelan anggaran. Sebenarnya proyek pengerjaan jalan ini telah selesai tahun 2012. Namun berdasarkan temuan penyidik, adanya penganggaran dana untuk proyek yang sama pada tahun 2013.
“Sebenarnya, penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong telah memanggil Otto sebanyak dua kali. Namun, ia sama sekali tidak memenuhi panggilan jaksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Mamoto, pemeriksaan terhadap saksi Otto dipindahkan ke Jayapura untuk mempermudah proses pemeriksaan, namun Otto Ihalauw yang kemungkinan status di tingkatkan menjadi tersangka ini tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Surat pemanggilan Otto untuk pemeriksaan di Jayapura telah dikirim. Namun, kemungkinan besar Otto juga belum hadir hingga saat ini,” katanya.
Ia pun menambahkan, total sebanyak dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kedua tersangka berinisial YTT sebagai pejabat pelaksana kegiatan dan A sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.
Jika tidak memenuhi panggilan Jaksa, tegas Viktor, pihak Kejaksaan akan mengambil upaya lain dengan pemanggilan paksa terhadap Otto Ihalauw.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Sorong Selatan Ghandi Sirajudin mengatakan, pihaknya tetap mengawal proses ini hingga ada penetapan pelaku-pelaku utama dalam permainan kasus korupsi proyek fiktif di Sorsel.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ghandi. (Niko MB)