
Jayapura, Jubi – Mekanisme pembentukan panitia seleksi (pansel) kabupaten untuk pengangkatan DPR Papua oleh panel daerah pengangkatan Meepago 5 Maret 2014 disesalkan.
Martinus Pigai dari Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai mengaku kecewa dengan rekomendasi yang diberikan pimpinan DAD Paniai untuk ikut dalam seleksi tersebut, karena pihaknya yang bekerja selama 10 tahun yang diakui masyarakat tidak diakomodir dalam pleno penetapan 5 anggota Pansel Kabupaten Paniai.
“Kami dari rekomendasi DAD Paniai yang selama 10 tahun lebih berada dan diakui masyarakat Paniai dan Meuwodide maupun Papua,” katanya kepada Jubi via seluler, Kamis (31/3/2016).
Pihaknya bahkan terus memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat Mee Pago yang tidak diakomodir dalam pleno penetapan 5 anggota Pansel Kabupaten Paniai. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme pembentukan Pansel Kabupaten Paniai yang diumumkan beberapa hari lalu di kantor Kesbangpol Paniai.
Ia bahkan menilai kewenangan dalam penentuan yang dilakukan oleh anggota Pansel daerah pengangkatan Mee Pago Korwil Paniai dan Deiyai tidak bersifat kolektif. Namun ditentukan dan ditetapkan secara individu.
“Sehingga, jelas telah memunculkan unsur kepentingan dan nepotisme dalam penetapan 5 anggota Pansel Kabupaten dengan cara pengalian rekomendasi dari unsur akademi, agama ke unsur adat dan rangkul umur di bawah 30 tahun dalam penetapan 5 anggota Pansel kabupaten Paniai, ini sangat di pertanyakan,” ujarnya.
Sebab, secara total anggota Pansel daerah pengangkatan Meepago dalam pembentukan Pansel Kabupaten ini telah melanggar Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2014 dan Keputusan Gubernur Papua Nomor 71 Tahun 2015 yang menyebut Pansel Dapeng bertugas dan berkewajiban melaksanakan semua tahapan pengangkatan DPRP secara jujur, terbuka dan demokratis tanpa memihak siapapun termasuk tahapan pembentukan Pansel Kabupaten di seluruh 5 wilayah adat Papua lainnya.
“Agenda pengangkatan 14 kursi DPRP itu agenda Papua. Bukan agenda Jakarta seperti pemilihan umum yang KPU/Pengawas pun harus orang bermain kepentingan dan nepotisme tanpa mengukur ketentuan hukum dan perundang-undangan untuk mengangkat anggota DPRD yang tidak punya kemampuan dan kualitas,” katanya.
“14 kursi DPRP yang diangkat melalui alokasi kursi di 5 wilayah adat Papua merupakan representasi orang asli Papua yang mempunyai hak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan orang asli Papua melalui lembaga perwakilan rakyat sebagai implementasi nyata dari pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Propinsi Papua dalam upaya mewujudkan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan terhadap orang asli Papua melalui lembaga perwakilan rakyat,” ucapnya.
Oleh karena itu, unsur adat Paniai meminta kepada Pansus 14 kursi DPRP melalui Pansel Propinsi segara turun ke Paniai memeriksa dan mengambil sikap tegas terhadap anggota Pansel Dapeng Mee Pago Korwil Paniai dan Deiyai yang menimbulkan kepentingan dan nepotisme, agar agenda pengangkatan 14 Kursi DPRP ini terlaksana sesuai harapan bersama masyarakat Papua.
Secara terpisah, Ketua Pansel 14 Kursi Otonomi Khusus wilayah adat Mee Pago,Hanoc Herison Pigai mengatakan, pihaknya melaksanakan perekrutan itu sesuai dengan mekanisme, sehingga jika ada oknum tertentu yang merasa keberatan agar bisa mendatangi ke sekretariat Pansel.
“Yang jelasnya kami sudah laksanakan itu sesuai dengan aturan yang ada. Itu sudah final dan sudah aman. Nama-nama perwakilan dari masing-masing kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai, Nabire dan Intan Jaya sudah umumkan. Jadi, sementara ini kami masih tunggu petunjuk dari Pansel Provinsi,” ujar Hanoc Herison Pigai ketika dihubungi Jubi, Kamis (31/3/2016).
Oleh karena itu, bagi oknum yang merasa tidak puas dengan hasil yang telah dicapai maka diminta untuk boleh datang ke kantor. “Saya sudah bilang kepada saudara-saudara yang merasa tidak puas supaya bisa datang ke kantor pada hari Senin ini,” tuturnya. (Abeth You)