Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15115

PH: Ada upaya kriminalisasi pasal makar terhadap 20 tersangka di Sentani

$
0
0
Para tersangka makar saat proses penangguhan penahanan oleh Polres Jayapura beberapa waktu lalu – Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay meminta Polres Jayapura membebaskan 20 tersangka makar yang ditangkap di Sentani pada 30 November 2019, sehari sebelum peringatan hari kemerdekaan Papua Barat, 1 Desember 2019, karena pasal yang digunakan dinilai tidak sesuai perbuatan para tersangka.

Menurut Emanuel Gobay, puluhan orang tersebut ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura dengan tuduhan akan melakukan upacara kemerdekaan Papua Barat di Lapangan Trikora Abepura, Kota Jayapura.

Akan tetapi Emanuel Gobay yang terlibat mengadvokasi para tersangka bersama Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai, penggunaan pasal makar kepada 20 tersangka tersebut, berlebihan.

Ia berpendapat, polisi terkesan memaksakan penerapan pasal 106 dan berupaya mengkriminalisasi para tersangka dengan pasal makar.

Katanya, penyidik kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 106 KUHP terkait makar hanya karena menemukan seragam loreng (bukan seragam TNI), senjata tajam, dan kartu anggota organisasi tertentu.

“Itu dianggap makar. Kan makar itu ada kriteria-kriterianya. Misalnya ingin menggulingkan penguasa negara yang berkuasa, merencanakan pembunuhan kepada presiden atau wakil presiden dan lainnya. Saya menilai keliru jika mereka dikenakan pasal makar,” kata Emanuel Gobay kepada Jubi, Minggu (19/1/2020).

Pada 20 Desember 2019 lalu, Polres Jayapura menangguhkan penahanan 20 tersangka makar tersebut, dengan syarat wajib lapor.

Akan tetapi Emanuel Gobai belum kembali menanyakan apakah hingga kini para tersangka masih wajib lapor atau tidak. Namun lanjut Gobay mestinya para tersangka makar itu, kini bebas demi hukum karena sejak penangguhan penahanan mereka, bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan pertama selama 20 hari, PH belum menerima surat perpanjangan penahanan dari kepolisian hingga kini.

“Sudahlah, jangan menyalahgunakan hukum. Mesti bertindak sesuai KUHP. Kalau KUHP bilang dua alat bukti tidak terpenuhi, dikeluarkan demi hukum. Kalau KUHP bilang sudah lewat masa penahanan, juga mesti dibebaskan demi hukum. Jangan buat aturan baru, penegak hukum bukan pembuat hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon saat penangguhan penahanan, mengatakan para tersangka makar tersebut ditangguhkan dengan jaminan pihak keluarga, dan tahapannya telah sesuai hak hukum acara pidana dalam penangguhan penahanan.

“Mereka telah memenuhi syarat-syarat penangguhan penahanan,” kata Victor Mackbon.

Menurutnya, meski penahanannya ditangguhkan, akan tetapi para tersangka tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.

“Nanti ada penilaian dari penyidik. Itu tidak hanya dari sisi hukum, juga lingkungan, sosial dan faktor- faktor lain. Jadi, kami akan pastikan (pertimbangkan) lagi. Apakah status tersangka itu berhenti (dibatalkan) saat proses penyidikan,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

The post PH: Ada upaya kriminalisasi pasal makar terhadap 20 tersangka di Sentani appeared first on JUBI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15115

Trending Articles